LAM Batam Minta Penjualan Daging Babi Dibatasi Tempat Umum
Lembaga Adat Melayu Batam mengajukan permohonan pembatasan lokasi penjualan daging babi dan minuman beralkohol jenis tuak di tempat umum usai terjadi keributan antarwarga di Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau, pada 28 Mei 2026.
Permintaan resmi tersebut dilayangkan melalui surat tertulis kepada pemerintah daerah setempat pada 1 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Food yang mengutip laporan Uca News.
Insiden perselisihan tersebut melibatkan pemilik rumah makan penyaji daging babi, Raja Situmorang, dengan sejumlah warga sekitar. Situmorang dinilai tidak menghormati norma keagamaan serta diduga mengunggah komentar yang menyinggung masyarakat Melayu di Facebook.
Pihak kepolisian telah menahan Situmorang untuk menjalani proses hukum. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman penjara hingga tiga tahun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua Lembaga Adat Melayu Batam menegaskan orientasi dari desakan yang disampaikan oleh pihak organisasi adat tersebut.
"Kami tidak melarang penjualan daging babi atau tuak. Kami meminta agar penjualannya dilarang di tempat umum, seperti di pinggir jalan, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Raja Muhamad Amin, Ketua LAM Batam.
Guna menjaga ketenteraman wilayah, pihak lembaga adat menilai produk komoditas khusus perlu disalurkan pada lokasi yang sesuai peruntukannya. Selain itu, Lembaga Adat Melayu menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Situmorang kepada masyarakat Melayu dengan sanksi pengusiran dari wilayah setempat jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Secara demografi, Batam dihuni oleh beragam etnis dengan komposisi 27 persen etnis Melayu, 18 persen etnis Jawa, serta sekitar 10 kelompok etnis lainnya. Meski Islam menjadi agama mayoritas, penganut Kristen, Buddha, dan Hindu turut hidup berdampingan di kota tersebut.
Pemerintah daerah setempat hingga kini belum merilis aturan resmi mengenai larangan penjualan daging babi. Kondisi keamanan di lokasi kejadian telah berangsur kondusif.
Kepala Desa Sei Pelunggut memberikan pandangannya terkait tata kelola penjualan komoditas nonhalal di wilayahnya.
"Tidak perlu ada larangan selama lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan yang berlaku dipatuhi," kata Rasman Afandi, Kepala Desa Sei Pelunggut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow