Satpas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Senin 1 Juni 2026
Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan mobil layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Langkah jemput bola ini dilakukan guna memecah antrean di kantor Satpas pusat serta memberikan kemudahan akses bagi warga Kota Kembang yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka.
Petugas menyiagakan dua armada bus yang tersebar di titik strategis pusat keramaian kota. Bagi warga yang mencari informasi mengenai "jadwal sim keliling bandung hari ini", fasilitas mobile tersebut dapat ditemukan di lokasi berkumpulnya masyarakat guna memastikan keterjangkauan pelayanan.
Berdasarkan data teknis operasional reguler Satpas Polrestabes Bandung, pelayanan bergerak ini menggunakan dua unit armada bus yang beroperasi secara bersamaan di tempat terpisah. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka agar proses pengurusan berjalan lebih efisien.
| Armada Bus | Lokasi Pelayanan | Wilayah / Jalan |
|---|---|---|
| Bus 1 | Tent / Tenth Avenue | Jl. Soekarno Hatta No. 526 |
| Bus 2 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur |
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke tempat perpanjangan sim di bandung ini mengingat kapasitas formulir pendaftaran yang disediakan di setiap armada bus memiliki keterbatasan setiap harinya. Pelayanan akan langsung ditutup apabila kuota harian telah terpenuhi oleh pemohon.
Persyaratan dan Dokumen Wajib Pemohon
Layanan mobile ini memiliki klasifikasi khusus dalam hal administrasi legalitas berkendara. Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan keliling hanya memproses perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C saja, sedangkan untuk pembuatan dokumen baru tetap harus melalui kantor Satpas pusat.
Prosedur mengenai cara mengurus sim keliling bandung mewajibkan pemohon membawa sejumlah dokumen pribadi yang masih berlaku. Jika dokumen penunjang tidak lengkap, petugas terpaksa menolak permohonan demi tertib administrasi.
Berikut adalah berkas yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum menuju ke lokasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta tiga lembar salinan fotokopi.
- Dokumen SIM asli lama yang masa berlakunya hampir habis namun belum melewati batas kedaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan hasil tes psikologi resmi.
Prosedur Pengajuan dan Estimasi Biaya
Pertanyaan warga terkait "berapa biaya perpanjang sim a" dan SIM C sering menjadi perhatian utama sebelum mendatangi pos petugas. Besaran biaya pokok telah diatur secara seragam berdasarkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok untuk memperpanjang dokumen SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk dokumen SIM C adalah sebesar Rp75.000. Nilai tersebut belum termasuk dengan biaya layanan tambahan wajib di lapangan.
Komponen biaya tambahan di lokasi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan fisik dan biaya uji psikologi yang tarifnya ditentukan oleh tim medis independen di area bus. Pemohon diharapkan menyiapkan dana non-tunai atau uang pas untuk mempercepat proses transaksi di loket pembayaran.
Bagi warga yang dokumen berkendaranya telah melewati masa berlaku, meskipun hanya terlambat satu hari, tidak dapat memanfaatkan fasilitas seluler ini. Pemohon kategori tersebut diwajibkan melakukan prosedur penerbitan baru di kantor Satpas SIM Satlantas Polrestabes Bandung secara langsung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow