Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall Hari Ini
Satpas Polrestabes Bandung menggelar pelayanan SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall pada Kamis, 4 Juni 2026 pagi ini. Fasilitas jemput bola ini disiapkan untuk memfasilitasi warga Kota Kembang yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kelengkapan berkendara secara lebih cepat.
Petugas di lapangan memulai operasional pelayanan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota formulir pendaftaran di setiap lokasi bus keliling memiliki batas maksimal harian.
Penyelenggaraan layanan ini disebar di dua titik strategis untuk memecah antrean warga di pusat kota dan wilayah Bandung Timur. Melalui jadwal sim keliling bandung ini, pengendara tidak perlu mengantre di kantor Satpas pusat.
Berikut adalah detail lokasi pelaksanaan layanan perpanjangan SIM di Kota Bandung hari ini:
- ITC Kebon Kalapa: Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
- Metro Indah Mall: Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Kota Bandung.
Layanan di kedua tempat perbelanjaan tersebut resmi dibuka serentak. Warga dapat langsung mendatangi bus yang terparkir di area halaman utama atau lokasi parkir yang telah disediakan pihak pengelola mall.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan Masa Berlaku
Pemohon wajib melengkapi seluruh berkas administratif sebelum mendaftarkan diri di loket bus keliling. Petugas hanya akan memproses permohonan yang memiliki dokumen lengkap sesuai regulasi Korlantas Polri.
Terdapat beberapa syarat perpanjang sim keliling yang harus dibawa langsung oleh pemohon ke lokasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Layanan keliling ini hanya memproses permohonan yang dilakukan tepat waktu. Pengendara harus memperhatikan kapan harus perpanjang sim sebelum habis karena jika masa berlaku lewat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Prosedur Pengurusan dan Estimasi Biaya
Masyarakat yang datang dapat langsung mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang diberikan petugas di lokasi. Alur cara perpanjang sim a dan c di pos keliling ini didesain ringkas agar pemohon tidak perlu menghabiskan waktu lama.
Setelah pengisian formulir selesai, pemohon melakukan verifikasi data, pengambilan foto diri, sidik jari, dan tanda tangan digital di dalam bus. Dokumen kartu SIM baru yang telah dicetak akan langsung diserahkan kepada pemohon di lokasi yang sama.
Komponen biaya perpanjangan sim diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis Golongan SIM | Tarif PNBP Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
Tarif di atas belum termasuk biaya premi asuransi kecelakaan diri dan biaya cek kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan di lokasi. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan di loket pembayaran resmi yang tersedia di area operasional bus SIM Keliling.
Petugas Satpas Polrestabes Bandung tetap mewajibkan penerapan protokol kenyamanan dan ketertiban di sekitar lokasi antrean. Warga yang hendak melakukan perpanjangan dokumen berkendara diminta untuk menyiapkan seluruh berkas dari rumah demi kelancaran proses verifikasi data di mobil unit keliling.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow