Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Hari Ini Selasa 2 Juni 2026 di Dua Lokasi Strategis
Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan bus keliling untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan sim keliling bandung hari ini pada Selasa, 2 Juni 2026, bersiap melayani masyarakat di dua titik lokasi strategis sejak pagi hari.
Fasilitas jemput bola ini sengaja disediakan oleh kepolisian untuk memecah antrean di kantor Satpas inti. Warga yang masa berlaku SIM miliknya hampir habis dapat langsung merapat ke armada yang telah ditentukan demi menghemat waktu proses administrasi.
Petugas menyiagakan dua unit armada bus yang tersebar di wilayah utara dan selatan kota demi menjangkau masyarakat lebih luas. Berdasarkan data operasional Korlantas Polri, aktivitas pelayanan ini dijadwalkan mulai menerima pendaftaran pemohon dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan jadwal sim keliling bandung hari ini disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap armada bus memiliki batas harian tertentu. Langkah ini penting guna menghindari antrean yang mengular di sekitar lokasi parkir kendaraan operasional.
Berikut adalah rincian penempatan armada bus layanan perpanjangan SIM dari Satlantas Polrestabes Bandung untuk wilayah Kota Bandung:
| Armada Pelayanan | Lokasi Penempatan | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Bus 1 SIM Keliling | Kawasan Terpadu Bisnis Kota Bandung | 09.00 WIB – Selesai |
| Bus 2 SIM Keliling | Pusat Perbelanjaan dan Retail Bandung | 09.00 WIB – Selesai |
Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Ketentuannya
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan mobile ini memiliki batasan fungsi yang spesifik dari segi jenis golongan berkendara. Warga hanya bisa melakukan proses perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil penumpang) serta SIM C (sepeda motor) yang statusnya belum melewati masa kedaluwarsa.
Bagi warga yang kedapatan memegang dokumen yang telah lewat satu hari saja dari tanggal masa berlaku, maka otomatis tidak bisa dilayani di tempat ini. Pengendara tersebut harus memahami cara mengurus sim yang sudah mati, yakni dengan melakukan mekanisme permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.
Para pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting agar proses verifikasi data oleh petugas berjalan lancar. Pastikan seluruh berkas sudah disiapkan dari rumah sebelum mendatangi armada bus terdekat.
Daftar berkas yang masuk dalam syarat perpanjang sim keliling meliputi beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta lembar salinan fotokopi.
- Dokumen SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya beserta lembar salinan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian di lokasi.
- Surat hasil tes psikologi resmi yang disediakan di sekitar area mobil pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Resmi
Mekanisme penarikan dana administrasi untuk layanan ini sudah diatur secara ketat sesuai dengan regulasi Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Petugas di lapangan dilarang keras memungut biaya tambahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat perlu mengetahui rincian biaya perpanjangan sim a dan c secara transparan agar bisa menyiapkan dana yang pas. Nominal pokok untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM A dipatok sebesar Rp80.000, sedangkan untuk golongan SIM C ditetapkan sejumlah Rp75.000.
Pengendara juga perlu memperhitungkan pengeluaran tambahan untuk jasa pemeriksaan kesehatan fisik dan uji psikologi yang tarifnya ditentukan oleh penyalur layanan medis di lokasi. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara langsung di loket bus setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.
Guna menjaga ketertiban umum di sekitar area publik, seluruh pemohon perpanjang sim di bandung diimbau untuk selalu menjaga kebersihan dan mengikuti arahan barisan antrean dari personel kepolisian yang bertugas menjaga jalannya operasional mobile tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow