Lurah Cihapit Siap Terima Sanksi Terkait Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menyatakan siap menerima sanksi dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di trotoar depan lapangan padel Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.
Pohon-pohon tersebut ditebang tanpa izin dan diketahui pertama kali oleh Yoga pada 2 Juli 2026 setelah mendapat informasi dari anggota Satpol PP. Penebangan diduga berlangsung dini hari dengan waktu yang sangat singkat sehingga luput dari patroli Linmas kelurahan dan kecamatan.
Yoga menyampaikan kesiapan menerima keputusan sanksi yang akan diambil oleh Wali Kota Bandung. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan dinas terkait setelah mengetahui penebangan pohon tersebut.
"Kalau sanksi, intinya kami sebagai bawahan siap. Tapi atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Walikota Bandung, Bapak Muhammad Farhan," ujar Yoga Hananto saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Yoga juga menegaskan, "Kalau menurut penilaian saya pribadi juga kita yang penting sudah berkoordinasi dengan dinas terkait ya, tugas kami sebenarnya sudah dilaksanakan." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kelurahan merasa telah menjalankan tugas pengawasan setelah kejadian.
Penebangan pohon baru terdeteksi saat Yoga melakukan pemantauan rutin pada pagi hari setelah mendapat informasi awal dari Satpol PP. Ia melihat kondisi trotoar yang lebih terang karena pohon yang sebelumnya menutupi area telah hilang.
Bekas penebangan pohon kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Bandung pada 30 Juli 2026 setelah Wali Kota Muhammad Farhan meninjau lokasi tersebut secara langsung. Pemerintah Kota Bandung juga tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengelola lapangan padel serta kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai penebangan tersebut tidak semestinya terjadi jika pengawasan di tingkat pemerintahan berjalan baik. Ia meminta agar Wali Kota Bandung memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah.
Dedi menyatakan, "Pemerintah wilayah juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi fasilitas publik dan kondisi lingkungan di wilayah kerjanya." Permintaan ini menempatkan posisi Yoga sebagai Lurah Cihapit dalam sorotan publik.
Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung belum mengumumkan keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat atau aparatur yang dianggap lalai dalam kasus ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow