Satpol PP Kota Bandung Selidiki Kasus Penebangan Pohon Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendalami dalang di balik aksi penebangan sepuluh pohon ilegal di perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026). Penyelidikan lanjutan dijadwalkan menyasar pemilik fasilitas lapangan padel dan kafe di lokasi tersebut.
Meskipun pihak penyidik telah mengantongi identitas oknum eksekutor di lapangan, sosok yang memberikan perintah penebangan tersebut masih dalam tahap penelusuran. Petugas Satpol PP juga sudah memasang segel resmi di area penebangan untuk mengamankan proses hukum.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi memaparkan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola usaha terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi dilansir dari Kompas.com.
Pihak kepolisian pamong praja menegaskan proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterlibatan pemilik usaha secara objektif.
"Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," tambah Bambang Sukardi.
Proses penyidikan lanjutan dilakukan guna memproses pelanggaran aturan daerah yang mengatur tata ruang serta ketertiban umum di wilayah perkotaan.
"Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," jelas Bambang Sukardi.
Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas, tindakan pemotongan pohon tanpa izin di atas fasilitas umum membawa konsekuensi hukum berat. Pelaku penebangan pohon berdiameter lebih dari 10 sentimeter wajib mengganti 100 pohon per batang serta dapat dikenai sanksi finansial atau kerja sosial.
"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp 10 juta per pohon," ungkap Bambang Sukardi.
Penanganan perkara yang bergulir hampir satu bulan ini sempat memicu kritik publik akibat dugaan aksi saling lempar wewenang antar instansi. Menanggapi situasi ini, Satpol PP mendorong penyediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap instansi pelayanan publik untuk mempercepat penindakan hukum.
"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan karena banyak pengaduan setiap hari kita tindaklanjuti," kata Bambang Sukardi.
Penempatan PPNS di dinas teknis dinilai dapat memotong alur birokrasi penyidikan sehingga penanganan aduan warga tidak tertahan di Satpol PP.
"Biar tidak saling lempar disarankan kepada dinas pengampu yang memiliki layanan masyarakat untuk ada para PPNS penyidik, jadi cepat. Contohnya Ciptabintar ada penyidik, jadi tidak perlu menunggu Satpol PP," pungkas Bambang Sukardi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow