Mitos Perpanjang SIM Harus Sesuai Domisili KTP Bantah Korlantas
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku lima tahun kini tidak lagi terikat pada wilayah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat kerap mengira perpanjangan harus dilakukan di daerah asal, padahal anggapan tersebut dipastikan tidak benar.
Keterangan resmi Digital Korlantas Polri yang dilansir dari Detik Oto menegaskan bahwa pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan di lokasi mana pun. Layanan ini tersedia di seluruh SATPAS yang terintegrasi sistem online via aplikasi Digital Korlantas POLRI selama SIM masih aktif.
Pengajuan perpanjangan SIM secara daring disarankan tidak dilakukan menjelang hari kedaluwarsa. Korlantas Polri mengimbau masyarakat memprosesnya dalam rentang 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Berdasarkan informasi laman resmi Digital Korlantas Polri, pengajuan perpanjangan melalui aplikasi sudah dapat diproses minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Meski demikian, pemohon disarankan mengajukan 30 hari lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean di Satpas.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara digital. Seluruh berkas pendukung wajib diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah berkas yang wajib disiapkan:
1. Hasil RIKKES Jasmani
2. Hasil Tes Psikologi
3. Pas foto terbaru (bukan foto selfie) dengan latar belakang warna biru
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Pemeriksaan kesehatan fisik dapat diakses secara daring melalui situs erikkes.id. Sementara itu, pemohon dapat menyelesaikan tes psikologi melalui laman eppsi.id sebelum mengunggahnya ke aplikasi.
Estimasi Waktu Proses dan Jam Operasional
Durasi pemrosesan perpanjangan SIM membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Lama proses tersebut sangat bergantung pada volume antrean yang sedang ditangani oleh Satpas terkait.
Apabila terjadi lonjakan antrean di SATPAS, waktu penyelesaian dapat berlangsung lebih lama. Perhitungan durasi tersebut belum mencakup estimasi pengiriman fisik SIM dari Satpas menuju alamat domisili pemohon.
Layanan SATPAS beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. Pengajuan permohonan yang masuk melebihi pukul 15:00 WIB akan diproses oleh petugas pada hari kerja berikutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow