OJK Cabut Izin Usaha Dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro di Jateng

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah Jawa Tengah, yakni Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa di Grobogan pada 29 April 2026 dan Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Magelang pada 4 Mei 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat KEP44/KO.13/2026 untuk entitas di Grobogan dan surat KEP45/KO.13/2026 bagi entitas di Magelang. Dilansir dari Kontan, kebijakan ini mengakibatkan penutupan kantor operasional kedua lembaga tersebut bagi masyarakat umum dan larangan melakukan kegiatan usaha jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengonfirmasi pemberlakuan sanksi administratif ini melalui pengumuman resmi di situs OJK. Otoritas mewajibkan pengurus segera menyelenggarakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum formal dan membentuk tim likuidasi guna menangani aset serta kewajiban lembaga.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan ini juga mencakup larangan bagi pengurus lama untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam komunikasi atau atribut instansi. Berdasarkan laporan EmitenNews, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dikelola sepenuhnya oleh tim likuidasi sesuai regulasi yang berlaku.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sebagaimana dilaporkan PojokPapua, kantor Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang berlokasi di Srumbung kini dilarang keras menjalankan fungsi finansialnya setelah status hukumnya dicabut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed