PBNU Bahas Usulan Mekanisme AHWA Jelang Muktamar ke-35
Wacana mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Ahlul Halli wal Aqdi mencuat menjelang Muktamar NU ke-35 pada Juni 2026 melalui berbagai usulan perluasan anggota, penolakan pembatasan, hingga pengajuan nama calon kiai sepuh. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi mengusulkan agar jumlah anggota AHWA diperluas menjadi 17 kiai untuk memperkuat keterwakilan ulama dari berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah di luar Jawa. "Namun yang lebih penting dari sekadar simbol adalah semangat untuk memperluas keterwakilan ulama NU dari berbagai daerah di Indonesia," ujar KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Gus Fahrur menambahkan bahwa penambahan jumlah anggota akan memperkuat legitimasi keputusan Muktamar karena lahir dari musyawarah yang lebih luas dan mencerminkan keragaman NU di Indonesia.
"Semakin banyak wilayah yang terwakili, semakin besar pula rasa memiliki terhadap hasil keputusan yang dihasilkan," ucap KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan. Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat secara bulat mengusulkan Pengasuh Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, TGH Turmudzi Badaruddin, sebagai salah satu anggota AHWA PBNU karena integritas dan pengalaman panjangnya.
"Kami di PWNU dan PCNU se-NTB secara bulat mengusulkan beliau yang pertama sebagai anggota AHWA PBNU," kata Lalu Daud Nurjadi, Sekretaris PWNU NTB di Mataram yang dilansir dari ANTARA. Lalu Daud Nurjadi menjelaskan bahwa TGH Turmudzi memiliki otoritas keilmuan yang diakui serta kewibawaan moral yang kuat dalam menjaga maruah organisasi.
"Tidak ada keraguan lagi pada sosok beliau dalam menjaga maruah NU," ujar Lalu Daud Nurjadi, Sekretaris PWNU NTB. Ia memaparkan bahwa rekam jejak TGH Turmudzi sangat panjang karena pernah menjadi anggota AHWA pada muktamar sebelumnya dan memahami kultur organisasi dari tingkat ranting hingga pusat. "Pernah menjadi anggota AHWA pada muktamar-muktamar PBNU sebelumnya sehingga beliau memahami mekanisme, etika, dan tanggung jawab dalam proses pemilihan Rais Aam," katanya Lalu Daud Nurjadi, Sekretaris PWNU NTB.
PWNU NTB juga berencana membangun komunikasi dengan pengurus wilayah dan cabang lain di seluruh Indonesia untuk mengonsolidasikan usulan nama kiai sepuh tersebut.
"Setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang usulan ini," katanya Lalu Daud Nurjadi, Sekretaris PWNU NTB. Di sisi lain, opini yang ditulis oleh Bey Arifin di Duta.co mengingatkan agar perdebatan AHWA tidak terjebak pada urusan geografis semata melainkan tetap mengedepankan kualitas serta kelayakan kepemimpinan. “Tujuan AHWA bukan sekadar memenuhi keseimbangan wilayah, melainkan menghadirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi, kapasitas, dan kebijaksanaan.” kata Bey Arifin, Penulis Opini Duta.co.
Sementara itu, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mengadakan Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, untuk menolak pembatasan keanggotaan AHWA serta penolakan konsep zonasi.
"Dengan senantiasa memohon taufik, hidayah, dan pertolongan Allah swt, serta dengan penuh khidmah kepada Nahdlatul Ulama, kami PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhimpun dalam Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut," bunyi pembukaan pernyataan yang ditandatangani KH Mas'ud Masduki dan KH Ubaidullah Shodaqoh, dilansir dari NU Online. Forum mujalasah tersebut menolak keras jika keanggotaan AHWA hanya dibatasi dari unsur pengurus syuriyah karena hal itu dinilai mempersempit peluang para kiai sepuh dan pengasuh pesantren.
"Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah," bunyi pernyataan sikap PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Mereka menegaskan bahwa konsep zonasi bisa mereduksi maqam AHWA yang seharusnya bertumpu pada kualitas spiritual dan keilmuan menjadi sekadar representasi wilayah administratif saja.
"Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif," bunyi kesepakatan forum Mujalasah Jawa Tengah dan DIY. Para pengurus dari Jawa Tengah dan DIY ini meminta agar eksistensi AHWA tetap dipertahankan sebagai ruang musyawarah murni bagi para ulama yang paling berkompeten. "Ahwa harus dijaga sebagai ruang musyawarah para ulama yang paling layak secara keilmuan, ruhaniyah, akhlaqiyah, dan khidmah jam’iyah," lanjut pernyataan sikap PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Selain masalah AHWA, forum tersebut juga menolak gagasan perubahan kedudukan Rais Aam menjadi pemimpin tunggal tertinggi yang memegang seluruh mandat organisasi.
"Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam," tegas forum Mujalasah Jawa Tengah dan DIY. Mereka juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana agar Ketua Umum Tanfidziyah ditunjuk langsung oleh Rais Aam, karena dinilai merusak tradisi musyawarah dan mandat muktamar. "Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan," lanjut pernyataan bersama PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Terkait pengelolaan finansial, forum tersebut mendukung penuh pembentukan Peraturan Perkumpulan untuk mengelola aset-aset strategis NU seperti konsesi tambang dan platform digital Digdaya agar transparan.
"Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, diperlukan payung hukum internal yang tegas agar setiap bentuk pengelolaan aset strategis tunduk pada prinsip amanah, tanggung jawab, kehati-hitting, tata kelola yang baik, dan pengawasan kelembagaan," bunyi pernyataan tertulis hasil mujalasah tersebut. Selanjutnya, PWNU dan PCNU se-Jateng dan DIY menyatakan dukungan agar Muktamar ke-35 NU dilaksanakan di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai simbol kembalinya NU ke akar pesantren.
"Dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan atas peran besar pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama, merawat ukhuwah, membantu mengakhiri konflik, serta mengantarkan tercapainya islah di tengah dinamika jam’iyah yang sangat berat," tulis pernyataan bersama PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pertemuan mujalasah ini diakhiri dengan tuntutan agar pelaksanaan Muktamar ke-35 berjalan jujur dan adil tanpa adanya praktik jegal-menjegal antar-kelompok.
"Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah," tutup pernyataan sikap PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow