PBNU dan Muktamar NU Bahas Bitcoin, Anggaran Pendidikan, dan Zakat

Smallest Font
Largest Font

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muktamar ke-35 NU membahas sejumlah isu strategis seperti hukum Bitcoin, penggunaan anggaran pendidikan, serta reformasi pembayaran zakat dalam konferensi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Dalam hasil Bahtsul Masail, Bitcoin dinyatakan memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih, tetapi tetap haram digunakan sebagai mata uang di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran sah.

"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar," kata KH Mahbub Maafi, perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU. Ia juga menjelaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan, namun penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia adalah haram karena aturan pemerintah.

Selain itu, Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan rekomendasi agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan 20 persen APBN.

"Muktamirin sepakat MBG meskipun program bagus, tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan," ujar KH Salahuddin Al-Ayyubi, perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan batasan ini sebaiknya mulai efektif tahun 2027, lebih awal dari ketentuan MK yang berlaku maksimal 2028.

KH Salahuddin juga menyoroti pentingnya kesejahteraan guru honorer dan guru tetap yang perlu menjadi prioritas alokasi anggaran pendidikan 20 persen. Ia menjelaskan lima prinsip pengelolaan anggaran negara, seperti kemaslahatan, keadilan, tidak boros, prioritas, dan transparansi, yang harus dipegang dalam perumusan kebijakan anggaran.

Dalam bidang zakat, PBNU mendorong reformasi regulasi agar pembayaran zakat dapat memotong kewajiban pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya pengurangan pajak (tax deduction). Hal ini bertujuan menghindari umat Islam membayar pajak dan zakat secara berlapis.

"Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah," ujar KH Cholil Nafis, Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Maudhu'iyah. Forum juga meminta pemerintah meringankan beban pajak bagi masyarakat kurang mampu.

Forum Bahtsul Masail juga menegaskan pentingnya peran ulama NU sebagai sosok yang memiliki ilmu agama dan pemahaman sosial, yang aktif memberikan solusi bagi umat, serta merekomendasikan mekanisme peninjauan kembali keputusan hukum NU di tingkat nasional melalui I’adatu An-Nadzor.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed