Pemerintah Permudah Prosedur Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT RW
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyederhanakan pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti pindah domisili tanpa lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Ketentuan ini berlaku untuk mempermudah masyarakat dalam memproses perubahan data tempat tinggal secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun melalui aplikasi digital. Kebijakan pemangkasan birokrasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Landasan hukum ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Tahun 2022 serta regulasi administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pengurusan kepindahan penduduk dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama kini cukup dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga tanpa membutuhkan Surat Keterangan Pindah. Sementara itu, kepindahan antarwilayah kabupaten, kota, atau provinsi mensyaratkan pemohon melengkapi fotokopi KK, KTP-el, Kartu Identitas Anak jika ada, serta mengisi formulir F-1.03 untuk menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia.
Bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan, indekos, atau menumpang pada KK orang lain, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Proses permohonan SKPWNI dari daerah asal juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil daerah asal.
Masyarakat yang sudah berada di daerah tujuan namun belum mengantongi SKPWNI dapat meminta bantuan petugas Disdukcapil daerah tujuan untuk berkoordinasi dengan daerah asal melalui pencarian basis data sistem informasi administrasi kependudukan. Pembaruan data ini juga berdampak pada penerbitan nomor KK baru apabila kepala keluarga berpindah tempat tinggal namun terdapat anggota keluarga yang masih menetap di alamat lama. Selain layanan pindah domisili, penerbitan dokumen kependudukan lain seperti perekaman KTP-el, penerbitan KK, akta kelahiran, akta kematian, serta KIA juga diproses langsung oleh Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW. Namun, surat pengantar dari lingkungan setempat tetap diperlukan khusus bagi penduduk yang belum terdaftar sama sekali dalam basis data kependudukan untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan awal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow