Dukcapil Izinkan Riasan Foto KTP dan Atur Syarat Penggantian Kartu
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan masyarakat menggunakan riasan wajah atau makeup saat melakukan perekaman foto Kartu Tanda Penduduk elektronik. Kebijakan ini diterapkan karena dokumen identitas kependudukan tersebut berlaku seumur hidup.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pemohon disarankan berdandan dan berpakaian rapi sesuai norma agar memperoleh hasil foto yang maksimal. Kendati demikian, penggunaan riasan tidak boleh terlalu tebal dan pemohon dilarang memakai kacamata serta lensa kontak demi kelancaran pemindaian biometrik mata.
"Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi.
Penjelasan tersebut diperkuat dengan aturan teknis melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pengambilan Foto pada Saat Perekaman KTP-el. Melalui instruksi ini, seluruh Dinas Dukcapil kabupaten dan kota diwajibkan menyediakan ruang ganti serta peralatan rias sederhana. Operator perekaman juga diwajibkan memperlihatkan hasil foto kepada pemohon untuk disetujui sebelum melanjutkan ke tahap pemindaian sidik jari dan iris mata.
"Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu," kata Teguh Setyabudi.
Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan perekaman bagi pelajar di sekolah, di mana pihak sekolah diimbau meminta siswa membawa pakaian ganti. Selain itu, masyarakat dapat meminta pengambilan foto ulang jika belum puas dengan hasil tangkapan gambar pertama.
"Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya," tutur Teguh Setyabudi.
Terkait penggantian foto pada KTP-el yang sudah terbit, Ditjen Dukcapil menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas hanya untuk mempercantik tampilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto hanya diizinkan dalam tiga kondisi, yakni perubahan fisik permanen akibat operasi atau cedera, perubahan penampilan signifikan seperti mulai atau berhenti berhijab, serta kondisi fisik kartu yang rusak atau memudar.
"Khusus untuk softlens, tidak diperkenankan karena bila memakai softlens maka berakibat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem," ungkap Teguh Setyabudi.
Prosedur pengajuan ganti foto dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat membawa KTP-el lama, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan medis jika alasan penggantian berupa perubahan fisik permanen. Pengurusan ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW serta dipastikan bebas biaya.
"Iya, ganti foto kan potret lagi," ujar Teguh Setyabudi.
Guna menjaga ketertiban data kependudukan, masyarakat diimbau memperbarui dokumen sesuai ketentuan hukum. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa pembuatan KTP-el wajib dilakukan paling lambat 14 hari setelah penduduk berusia 17 tahun, menikah sebelum 17 tahun, atau mengalami perubahan status kependudukan.
"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembaruan foto ini secara langsung di kantor Dinas Dukcapil terdekat sesuai dokumen pendukung yang disyaratkan.
"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow