Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Pertambangan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah ini menetapkan empat keputusan krusial, mencakup penetapan lima negara mitra investasi, kriteria eksportir, penunjukan 15 bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir. "Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, Sabtu (29/8/2026).

Kebijakan umum DHE SDA bertujuan mendukung stabilitas makroekonomi, pembiayaan pembangunan, serta mendorong kinerja investasi dan ekspor nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara mitra yang memenuhi kriteria Pasal 18A karena memegang porsi investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini wajib berbentuk Perseroan Terbatas di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra tersebut, dan menguasai porsi kepemilikan saham paling sedikit 10 persen.

Hasil pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan sebanyak 64 dari 537 NPWP teridentifikasi memenuhi syarat kumulatif tersebut. Sebanyak 15 bank devisa telah ditunjuk sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN termasuk JP Morgan Chase Bank, N.A. serta PT Bank HSBC Indonesia.

Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan skema penempatan paling sedikit 30 persen selama minimal 3 bulan, atau memilih opt-out melalui pengajuan surat resmi dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman. Ketentuan penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 ini resmi diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed