Pemerintah Tetapkan Dua Libur Nasional pada Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026, yakni peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.

Momen tersebut menciptakan potensi libur akhir pekan yang panjang selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Sabtu, 15 Agustus 2026, tanpa memerlukan pengajuan cuti tahunan bagi para pekerja. Sementara itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan penetapan Kementerian Agama, tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriyah dalam kalender Islam.

Pemerintah mengonfirmasi tidak ada penetapan cuti bersama pada bulan Agustus 2026. Hari Senin, 24 Agustus 2026, tetap dinyatakan sebagai hari kerja biasa bagi perkantoran, sekolah, maupun instansi pemerintahan.

Keputusan mengenai ketiadaan cuti bersama pada 24 Agustus 2026 tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2026. Meskipun demikian, masyarakat dapat mengambil cuti tahunan secara mandiri pada hari tersebut untuk memperpanjang durasi libur akhir pekan. Secara keseluruhan, kalender bulan Agustus 2026 mencatatkan tujuh tanggal merah apabila menghitung lima hari Minggu sebagai libur akhir pekan reguler. Momen libur ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan berbagai agenda berkumpul bersama keluarga hingga aktivitas perjalanan wisata domestik.

Sektor keuangan turut menyesuaikan operasionalnya dengan jadwal libur nasional tersebut. Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan saham, obligasi, dan instrumen pasar modal pada Senin, 17 Agustus 2026. Direksi PT Bursa Efek Indonesia mengimbau para investor untuk mengantisipasi jadwal transaksi dan proses penyelesaian kewajiban investasi menjelang libur bursa. Aktivitas perdagangan pasar modal domestik dipastikan kembali beroperasi secara normal pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed