Pemerintah Menetapkan Tiga Sisa Hari Libur Nasional Semester Dua 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode Agustus hingga Desember 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini menyisakan tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama dari total agenda sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat telah melewati 14 hari libur nasional serta tujuh kali libur akhir pekan panjang (long weekend) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Khusus pada Juli 2026, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama sehingga tanggal merah seluruhnya berasal dari libur akhir pekan.

Sisa tiga hari libur nasional pada semester kedua 2026 mencakup Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan Hari Natal pada Jumat, 25 Desember 2026. Sementara itu, satu-satunya cuti bersama yang tersisa jatuh pada Kamis, 24 Desember 2026 dalam rangka peringatan Natal.

Rangkaian penetapan tersebut menciptakan dua momen long weekend tersisa pada paruh kedua tahun 2026. Libur panjang pertama berlangsung dari Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026. Sedangkan libur panjang kedua terjadi pada momen Natal, yakni dari Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026 tidak disertai cuti bersama oleh pemerintah. Kendati demikian, masyarakat dapat memperpanjang masa libur dengan mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed