Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Libur Nasional pada September 2026

Smallest Font
Largest Font

Masyarakat Indonesia tidak memiliki tanggal merah libur nasional maupun cuti bersama sepanjang bulan September 2026. Keputusan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi waktu istirahat publik pada September 2026 sepenuhnya bergantung pada libur akhir pekan.

Hari Minggu yang tersedia jatuh pada tanggal 6, 13, 20, dan 27 September. SKB Tiga Menteri sebenarnya menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Namun, dari deretan tanggal merah tersebut, tidak ada satupun yang dialokasikan untuk bulan September.

Meski tanpa tanggal merah, September 2026 diwarnai sejumlah hari besar nasional. Di antaranya Hari Polisi Wanita pada 1 September, Hari Palang Merah Indonesia pada 3 September, serta Hari Olahraga Nasional pada 9 September.

Peringatan lain mencakup Hari Perhubungan Nasional dan Hari Palang Merah Nasional pada 17 September, Hari Agraria Nasional pada 24 September, serta Hari Peringatan G30S/PKI pada 30 September. Seluruh agenda tersebut tetap berjalan sebagai hari kerja biasa. Pada tingkat internasional, terdapat peringatan Hari Kelapa Sedunia pada 2 September, Hari Demokrasi Internasional pada 15 September, dan Hari Pariwisata Dunia pada 27 September. Warga yang berencana melakukan liburan panjang diimbau memanfaatkan hak cuti pribadi atau menyusun agenda kegiatan berdasarkan jadwal akhir pekan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed