Pemkot Bukittinggi Amankan Aset Daerah dan Tata Kota
Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset Barang Milik Daerah di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah ini dipimpin oleh Wali Kota Bukittinggi untuk menyelamatkan kekayaan daerah sekaligus mendukung penataan kota.
Lahan seluas 5 hektare atau 50.400 meter persegi tersebut dibeli oleh Pemkot Bukittinggi pada tahun 1996 dan sempat difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. Pemasangan papan tanda kepemilikan menjadi bagian dari legalisasi dan perlindungan aset pemerintah di luar wilayah administrasi kota.
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah dan harus kita selamatkan," kata Ramlan Nurmatias, Wali Kota Bukittinggi.
Penyelamatan aset ini diarahkan untuk menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan pada masa mendatang. Pemkot Bukittinggi juga meminta dinas terkait menyusun anggaran sertifikasi tanah tersebut.
"Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujar Ramlan Nurmatias, Wali Kota Bukittinggi.
Pemerintah kota berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Gadut terkait pemanfaatan lahan, salah satunya sebagai lokasi pengolahan sampah. Langkah pengamanan ini juga menyasar aset lain di Ngarai Sianok dan Nagari Kubang Putiah.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," kata Ramlan Nurmatias, Wali Kota Bukittinggi.
Langkah pengamanan tanah dan bangunan ini sejalan dengan strategi penataan kota untuk memperkuat sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur fisik menjadi investasi jangka panjang daerah.
"Penataan kota bukan sekadar mempercantik tampilan. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ketika kota semakin nyaman, bersih dan menarik, wisatawan akan datang, aktivitas perdagangan meningkat, tingkat hunian hotel bertambah, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha serta masyarakat," kata Rismal Hadi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
Program pembenahan mencakup pembangunan trotoar, pemindahan jaringan kabel utilitas ke bawah tanah, pencahayaan jalan, penataan ruang terbuka hijau, serta penertiban kawasan pedagang. Upaya ini berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami ingin menghadirkan Bukittinggi sebagai kota wisata yang modern tanpa meninggalkan identitasnya. Seluruh penataan dilakukan agar kota ini semakin estetik, aman, nyaman dan menjadi destinasi yang selalu ingin dikunjungi," ujar Rismal Hadi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
Penginventarisasian seluruh barang milik daerah terus digencarkan agar manfaat fasilitas publik dapat dioptimalkan. Pemkot Bukittinggi menargetkan seluruh proses administrasi dan sertifikasi aset rampung secara bertahap.
"Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu kami terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi serta pengamanan aset sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Rismal Hadi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow