Sengketa Lahan Fort de Kock Bukittinggi Memanas Usai Laporan Pidana
Sengketa kepemilikan lahan Fort de Kock antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Pendidikan Fort De Kock terus memanas setelah tim hukum Pemkot melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan petugas ke Polresta Bukittinggi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah petugas dilaporkan mendapatkan perlawanan fisik dan intimidasi verbal saat hendak memasang plang penanda aset milik daerah di lokasi tersebut.
Praktisi hukum Riyan Permana Putra menilai laporan dugaan pelanggaran Pasal 348 KUHP tersebut perlu diuji dari aspek legalitas tugas para pejabat yang turun ke lapangan.
Menurut Riyan, apabila objek yang dituju merupakan lokasi perkara yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022, tindakan petugas tidak bisa langsung dianggap sebagai tugas yang sah.
"Kalau objeknya memang sama dengan objek dalam Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik harus melihat konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana Pasal 348 KUHP," ujar Riyan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa putusan MA memuat pertimbangan mengenai kedudukan Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik, sehingga legalitas tindakan di lapangan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung diasumsikan bahwa setiap petugas Pemko yang datang ke objek otomatis sedang menjalankan tugas negara yang sah. Legalitas tindakan konkret terhadap objek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu," tegasnya.
Riyan menambahkan bahwa Pasal 348 KUHP memerlukan pembuktian unsur bahwa pejabat yang bersangkutan memang sedang menjalankan tugas yang sah secara hukum.
"Kalau dasar kewenangan petugas terhadap objek tersebut tidak ada atau justru bertentangan dengan konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur ‘tugas yang sah’ patut dipertanyakan. Kalau unsur pokok itu tidak terpenuhi, maka konstruksi Pasal 348 juga menjadi tidak terpenuhi," katanya.
Ia mengingatkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika unsur tindak pidana yang didakwakan gagal terbukti secara hukum.
"Karena itu, kalau setelah pemeriksaan objektif ternyata petugas memang tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan dengan Pasal 348 KUHP seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana," tegas Riyan.
Riyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menggarisbawahi batasan kewenangan pemerintah daerah atas suatu objek hukum.
"Pemerintah memang mempunyai kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Untuk melakukan tindakan konkret terhadap objek tertentu harus ada dasar kewenangan," ujar Riyan.
Ia meminta agar masyarakat atau pihak yang mempertahankan hak berdasarkan putusan pengadilan tidak terburu-buru dikriminalisasi.
"Kalau tidak ada dasar kewenangan yang jelas, kemudian pihak yang berada di objek mempertahankan hak berdasarkan putusan pengadilan, jangan buru-buru pihak tersebut dikriminalisasi," katanya.
Untuk itu, ia meminta penyidik Polresta Bukittinggi memeriksa putusan MA, kesesuaian objek, status hukum, surat tugas, hingga bukti video kejadian secara berimbang.
"Penyidik harus menjawab terlebih dahulu: petugas ini datang atas dasar kewenangan apa? Dan apakah kewenangan tersebut masih ada terhadap objek yang telah diputus pengadilan? Kalau pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab secara hukum, maka sangat sulit menyatakan bahwa petugas sedang menjalankan tugas yang sah," jelasnya.
Meski memertanyakan legalitas tugas, Riyan menegaskan tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan fisik di lapangan jika terbukti terjadi.
"Kalau ada kekerasan, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus objektif dan tidak boleh mengabaikan legalitas tindakan petugas. Dua-duanya harus diuji," katanya.
Ia berharap penegakan hukum pidana tidak dijadikan alat untuk melindungi tindakan administratif yang cacat kewenangan.
"Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk melindungi tindakan administratif yang dasar kewenangannya sendiri bermasalah. Jika objek Fort de Kock memang telah diputus MA dan tidak ada dasar kewenangan baru yang sah bagi Pemko untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan Pasal 348 KUHP patut dinilai tidak memenuhi unsur pidana, khususnya unsur pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," pungkas Riyan.
Di sisi lain, konflik legal ini juga diwarnai oleh manuver Wali Kota Bukittinggi yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk berkoordinasi terkait pengamanan Barang Milik Daerah.
Langkah Pemkot tersebut direspons oleh Yayasan Pendidikan Fort De Kock dengan mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026, untuk menyerahkan surat klarifikasi dan dokumen putusan peradilan.
"Kami menyambut gembira manuver walikota ke KPK. Ini adalah panggung yang kami tunggu agar Pimpinan KPK melihat langsung putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Fakta hukum tertinggi di republik ini tidak bisa dibantah oleh narasi sepihak," tegas Guntur Abdurrahman, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock.
Guntur menilai status tanah HM 655 bukan lagi sekadar polemik karena telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak eksekusi PN Bukittinggi pada Oktober 2022.
"Hukum kita sudah jelas, ini bukan lagi polemik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan secara tegas telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik.
Eksekusi pun sudah tuntas dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022. Membangkang dari putusan ini sama saja dengan melecehkan peradilan (Contempt of Court)," tegas Guntur.
Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menolak permohonan balik nama dari Pemkot Bukittinggi, sementara sertifikat tanah masih tercatat atas nama pemilik asal.
"BPN saja menolak mencatat tanah itu sebagai milik Pemda, lalu aset negara mana yang mau diamankan ke KPK? Sertifikat masih atas nama pemilik asal, dan pembeli yang sah dari Putusan MA jatuh kepada Yayasan Fort De Kock. Kami telah paparkan seluruh bukti ini pada hari Jumat agar institusi penegak hukum sekelas KPK tidak dijadikan tameng birokrasi untuk menutupi kesalahan dan pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot," tambahnya.
Yayasan Fort De Kock mengklaim telah dua kali mengajukan penawaran skema hibah tanah seluas 8.392 meter persegi kepada Pemkot Bukittinggi guna mendukung pembangunan Gedung DPRD setempat, namun belum mendapat respons resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow