Pemkot Jayapura Lantik 113 Pejabat Setelah Persetujuan BKN Terbit

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Jayapura melantik 113 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Jayapura pada Jumat, 31 Juli 2026, usai usulan jabatan selesai diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengisian jabatan tersebut mencakup 11 pejabat administrator eselon IIIA, 26 pejabat administrator eselon IIIB, 74 pejabat pengawas eselon IVA, dan 2 pejabat pengawas eselon IVB. Kepala BKPP Kota Jayapura Richard Suebu turut mengonfirmasi rincian komposisi struktur tersebut.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menjelaskan bahwa pelantikan harus segera dilaksanakan agar surat persetujuan dari BKN tidak kadaluarsa.

"Kalau pelantikan ini ditunda sampai melewati batas waktunya, maka persetujuan tersebut dianggap batal dan harus diajukan kembali untuk diverifikasi ulang. Karena itu hari ini kami melantik 113 pejabat yang sudah dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah semula menargetkan pelantikan sekitar 200 hingga 250 pejabat secara sekaligus. Namun, mekanisme verifikasi BKN dilakukan secara bertahap sehingga pelantikan menyesuaikan hasil yang terbit.

"Saya harap setelah dilantik mereka bekerja lebih serius. Jabatan ini bukan harga mati. Kalau dalam satu, dua, atau tiga bulan kinerjanya tidak memenuhi harapan, tentu akan dievaluasi dan bisa diganti, saya berharap 113 yang baru dilantik ini harus bekerjdengan baik" tegasnya.

Abisai menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama bagi seluruh aparatur sipil negara di Kota Jayapura.

"Masih ada sekitar 250 sampai 300 jabatan yang akan diproses secara bertahap. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BKN, baru akan kami lantik," katanya.

Ia mengimbau ASN yang belum mendapatkan kepastian jabatan untuk tetap bersabar menanti seluruh tahapan administrasi.

"Jangan berpikir Wali Kota bisa langsung mengganti atau mengangkat pejabat. Semua harus melalui tahapan, diajukan ke BKN, diverifikasi, baru setelah dinyatakan sah bisa dilantik," jelasnya.

Terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah kepala OPD definitif, Abisai menyampaikan bahwa prosesnya belum dilangsungkan lantaran masih melengkapi tahapan administrasi.

"Untuk Sekda masih dijabat Plt. Nanti kalau waktunya sudah tepat dan sesuai aturan, baru akan diproses menjadi definitif, termasuk jabatan kepala OPD yang masih kosong," pungkasnya.

Di sisi lain, Abisai juga menekankan bahwa koordinasi pengusulan nama-nama pejabat ke BKN akan terus berjalan hingga seluruh formasi memperoleh persetujuan resmi.

"Kami masih memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengusulan ke BKN, proses verifikasi, hingga dinyatakan sah. Setelah itu barulah pelantikan dapat dilaksanakan," ujarnya.

Secara terpisah, BKN menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN periode Agustus 2026 pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Pelaksanaan uji kompetensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6, 11, 13, serta 18 sampai 21 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut menyusul kelulusan uji kompetensi periode Juli 2026 yang sertifikatnya dapat diunduh secara daring. Bagi peserta yang belum lulus, BKN menyediakan mekanisme uji kompetensi ulang atau remedial pada periode berikutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed