Pengadilan Kairo Vonis Hukuman Mati untuk Presenter Sarah Khalifa atas Kasus Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada presenter Sarah Khalifa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba, bersama 11 terdakwa lainnya, Kamis (10/9/2026) di Mesir. Menurut laporan Detikcom, para terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung dan dikenakan denda sebesar 500 ribu pound Mesir. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa membentuk geng kriminal terorganisir yang mengimpor bahan-bahan untuk pembuatan narkotika sintetis sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.

Jaksa menjelaskan bahwa mereka mengimpor produk yang dibutuhkan untuk membuat narkoba sintetis dari luar negeri dengan pembagian tanggung jawab pada tiap tahapan proses produksi.

Pihak berwenang menyita sekitar 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku lain dari lokasi perumahan yang digunakan para terdakwa untuk menyimpan dan memproduksi narkoba. Presenter berusia 39 tahun ini dinyatakan bersalah, meski Sarah Khalifa membantah keterlibatan dan mengaku tidak pernah merokok sepanjang hidupnya.

Sarah Khalifa menunjukkan emosi dengan menangis dan memohon belas kasihan kepada majelis hakim setelah vonis dijatuhkan. Selain aktif sebagai presenter program kriminalitas Mission Impossible, Sarah juga menjalankan bisnis klinik kecantikan dan pernah membawakan acara hiburan bersama Hamo Bika.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed