Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Penggabungan Niat Puasa Asyura dan Qadha

Smallest Font
Largest Font

Umat Islam memperbincangkan hukum menggabungkan niat puasa sunnah Asyura 10 Muharram dengan qadha Ramadan akibat tidak ditemukannya dalil yang secara tegas menjelaskannya pada Rabu, 24 Juni 2026. Persoalan ibadah ini memicu perbedaan pandangan di antara para ulama fikih dan pendakwah.

Dilansir dari detikcom yang mengutip MUI Digital dari berbagai kitab fikih, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa penggabungan niat puasa sunnah dengan qadha Ramadan dinilai sah. Pandangan ini diperkuat oleh fatwa Imam Al-Barizi dalam kitab Al-I'ab yang dinukil oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, di mana seseorang yang berpuasa qadha pada hari puasa sunnah tetap bisa mendapatkan keutamaan keduanya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Puasa Arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sedangkan puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu." (HR Muslim)

Hadits tersebut menjadi landasan kuat bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Asyura secara rutin setiap tahun demi meraih pahala pengampunan dosa.

Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I'anah At-Thalibin menuliskan keutamaan penggabungan niat tersebut.

"Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat untuk berpuasa dengan niat lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa didapatkan."

Penjelasan dalam kitab tersebut menegaskan bahwa pahala dari kedua ibadah puasa tetap diperoleh baik dengan sengaja memunculkan niat puasa sunnah maupun tidak.

Sebaliknya, pandangan berbeda disampaikan oleh pendakwah Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV yang menegaskan bahwa niat puasa fardhu tidak boleh disatukan dengan niat puasa sunnah.

"Bagaimana niatnya? Anda niat bayar utang, jangan digabung dengan niat (puasa sunnah). Sebab niat puasa fardhu tidak boleh digabung dengan yang lainnya. Tapi kalau puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah yang lainnya," papar Buya Yahya.

Meskipun melarang penggabungan niat, Buya Yahya menambahkan bahwa seseorang yang membayar utang puasa wajib pada hari-hari mulia tetap akan menerima kemurahan pahala dari Allah SWT.

"Kemudian, Allah Maha Kasih karena Anda bayar nazarnya pas di hari Arafah, Allah akan berikan kepada Anda pahala nazar plus pahala Arafah. Allah Maha Kasih," jelasnya.

Niat untuk qadha Ramadan dibaca dengan lafal "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa" yang berarti "Aku berniat mengganti puasa Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala." Sementara itu, lafal niat puasa Asyura adalah "Nawaitu shauma yauma 'asyûra-a sunnata-lillâhi ta'âla" yang berarti "Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta'ala."

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed