PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Gunakan Sistem Coretax di Pondok Aren
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Keuangan Negara STAN melaksanakan program pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax di KPP Pratama Pondok Aren. Kegiatan digitalisasi perpajakan ini berlangsung mulai Februari hingga Mei 2026 guna membantu masyarakat menghadapi transisi sistem pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sistem Coretax sebagai standar utama dalam pelaporan SPT mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 ini. Langkah digitalisasi tersebut memicu kebutuhan bimbingan teknis bagi para Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan akses data langsung.
Inisiasi kolaborasi ini dipimpin oleh Ketua Tim Pengmas PKN STAN Andri Marfiana, bersama anggota tim I Gede Made Artha Dharmakarja dan Suhut Tumpal Sinaga. Layanan diberikan untuk merespons permohonan dari pihak KPP Pratama Pondok Aren dalam memperkuat program Tax Clinic dan Renjani.
Sasaran utama dari kegiatan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi melalui metode luring yang digelar di KPP Pratama Pondok Aren serta lingkungan kampus PKN STAN. Berdasarkan catatan tim di lapangan, puluhan Wajib Pajak tercatat telah berhasil difasilitasi dalam melaporkan SPT mereka.
Para relawan mengarahkan Wajib Pajak secara teknis hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik sekaligus memberikan edukasi untuk pengisian mandiri di masa mendatang. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok Wajib Pajak lansia serta warga yang belum akrab dengan platform digital demi menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pajak mereka.
Pelaksanaan program kerja ini berjalan selaras dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN periode 2026-2029 pada bidang optimalisasi pajak. Pendampingan modern tersebut ditargetkan mampu mendongkrak literasi perpajakan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow