PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Putusan ini menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo berstatus tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin langsung pembacaan putusan tersebut di ruang sidang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kecacatan formil dalam prosedur paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.

Menurut hakim, Roy Suryo terbukti bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh kewajiban wajib lapor semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Kendati membatalkan prosedur penahanan dan penggeledahan, pengadilan menegaskan bahwa materi penyidikan utama dalam perkara ini tetap berdiri sah.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan karena pihak kepolisian diduga menggeledah kediaman pemohon tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kuasa hukum pemohon membacakan poin-poin tuntutan tersebut dalam persidangan yang telah bergulir sejak Senin (29/6).

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo.

Refly Harun menyampaikan bahwa tim hukum berencana melayangkan gugatan praperadilan berikutnya guna menyasar penerapan Pasal 32 ayat (1) yang dinilai kekurangan alat bukti. Saat ini, berkas perkara pidana Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunggu jadwal sidang pokok perkara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed