PN Padang Adili Penjual Internet Starlink Tanpa Izin di Mentawai

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Padang mengadili Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, atas tuduhan menjual kembali layanan internet Starlink tanpa izin usaha telekomunikasi resmi.

Perkara bernomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg tersebut berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak nota perlawanan terdakwa. Yogi dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi usai ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika Yogi memasang perangkat Starlink di wisma orang tuanya pada 2024 untuk mengatasi minimnya sinyal di Sikakap. Tingginya permintaan masyarakat, instansi pemerintah, dan kepolisian setempat mendorong Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider yang mengantongi NIB pada 2 Oktober 2025.

Aparat menyita barang bukti berupa perangkat Starlink, router, converter, inverter, serta ratusan voucer internet. Sebanyak 257 lembar voucer 2 GB dijual seharga Rp10.000, 253 lembar voucer 6 GB seharga Rp23.000, dan 58 lembar voucer 10 GB disita sebagai bonus.

Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner menilai penetapan status tersangka dan penyitaan aset pribadi Yogi memiliki cacat formil. Tim penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed