Polda Metro Jaya Jamin Transparansi Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Smallest Font
Largest Font

Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan penegakan hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa berjalan transparan dan akuntabel pascapenangkapan pada Jumat (19/6/2026). Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan mengenai profesionalisme penyidikan tersebut disampaikan langsung oleh otoritas terkait dalam konferensi pers resmi di markas Polda Metro Jaya. "Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melihat kasus ini dari sudut pandang edukasi hukum yang tepat. Menurut Kombes Iman Imanuddin, penahanan kedua tersangka bertujuan untuk mempermudah proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," ujar dia. Selain mengamankan tersangka, penyidik diwajibkan memeriksa kondisi kesehatan para tahanan sebelum disidangkan. Proses pemeriksaan medis ini mencakup aspek fisik dan psikologis untuk memastikan kelayakan kedua tersangka di hadapan hukum.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. Penyidik kepolisian juga melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh barang bukti bersama para tersangka. Selain itu, Kombes Iman Imanuddin mengingatkan bahwa hak-hak tersangka tetap dilindungi, termasuk ruang untuk melakukan uji formil terhadap prosedur kepolisian.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme prapreadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," katanya. Dukungan atas prosedur ini juga dinyatakan oleh bidang humas kepolisian selaku juru bicara Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut ditegaskan murni sebagai pemenuhan hukum formal atas status berkas yang sudah P21. "Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dilansir dari detikcom, setelah agenda konferensi pers selesai, kedua tersangka segera dipindahkan menuju fasilitas medis kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengejawantahan tugas pokok Polri dalam menegakkan keadilan.

"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Dan nilai-nilai inilah menjadi landasan kami untuk menegakkan hukum yang adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara," tutur Budi. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, terdapat total delapan orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan lima lainnya tetap diproses dengan pembagian dua klaster terpisah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed