Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kelima Roy Suryo

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi permohonan praperadilan kelima yang kembali diajukan oleh Roy Suryo. Langkah hukum baru tersebut dilayangkan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan keempat yang diajukan mantan Menpora tersebut pada Rabu (26/8/2026).

Kepolisian merespons positif putusan majelis hakim dan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan sikap institusinya yang menghormati ketetapan pengadilan terkait penolakan gugatan praperadilan keempat tersebut.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tutur Kombes Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam menghadapi rentetan tindakan hukum dari pihak pemohon.

"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Mengenai pendaftaran gugatan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo, kepolisian mengaku masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan.

“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujarnya.

Penolakan atas gugatan praperadilan keempat Roy Suryo mengenai pencekalan ke luar negeri diputuskan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Hakim menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan karena berkas perkara pokok dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi atas nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Perpindahan wewenang penanganan perkara dari status tersangka menjadi terdakwa menjadi alasan utama hakim menolak gugatan pemohon.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Dalam pertimbangannya berdasarkan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, hakim memberikan sorotan tajam atas strategi pengajuan gugatan yang dilakukan secara bertahap oleh pihak pemohon setelah berkas perkara pokok diserahkan ke pengadilan.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Sebelumnya, gugatan pertama Roy dikabulkan sebagian terkait penggeledahan tanpa memengaruhi perkara pokok, gugatan kedua soal status tersangka ditolak, dan gugatan ketiga dinyatakan cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan. Saat ini persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur masih menunggu penyelesaian dari rentetan praperadilan ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed