Polisi Tangkap dr Tifa Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa di apartemennya pada Jumat, 19 April 2026 pagi terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pascapenangkapan tersebut, dr Tifa dilaporkan tetap mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari dalam gedung kepolisian.

Situasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, yang menjelaskan bahwa kliennya langsung dibawa ke markas kepolisian sesaat setelah diamankan oleh petugas.

"dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Aziz menerangkan bahwa setelah penangkapan berlangsung, dr Tifa sempat memperlihatkan posisinya kepada tim hukum. Dokter Tifa didapati sedang berada di salah satu ruangan Gedung Polda Metro Jaya guna merampungkan agenda akademiknya via laptop dengan dikawal oleh sejumlah polisi wanita.

Pihak kuasa hukum kemudian bergegas melakukan komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan status hukum terbaru dari kliennya tersebut.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.

Penangkapan ini ternyata tidak hanya menyasar dr Tifa, melainkan juga menyeret mantan Menpora Roy Suryo yang tersandung dalam perkara yang sama.

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kritik keras atas langkah represif dari aparat penegak hukum tersebut.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ungkap Khozinudin.

Perkara hukum ini berakar dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Joko Widodo mengenai tudingan keaslian ijazah sarjananya. Polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun beberapa nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut status tersangkanya setelah menempuh jalur restorative justice.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed