Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Perusakan Ruko Adam Deni

Smallest Font
Largest Font

Aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) atas dugaan perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara, meskipun tersangka telah mengajukan permohonan restorative justice.

Penegasan tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah memeriksa tersangka yang kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan pelanggaran hukum murni yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja meskipun terdapat alasan personal di baliknya.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tutur Budi Hermanto.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi perusakan bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB ketika Adam Deni memaksa masuk ke Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura. Tersangka kemudian merusak papan reklame, dinding gipsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi toko.

Selain merusak fasilitas, tersangka juga menakut-nakuti petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang diselipkan di pinggangnya agar permintaannya dituruti.

Tindakan perusakan berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB dengan sasaran bagian eksterior mobil korban yang sedang terparkir di lokasi tersebut.

Personel Polsek Cilincing langsung bergerak mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan di tempat kejadian perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita satu unit airsoftgun sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed