Adam Deni Ajukan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Perusakan Ruko
Selebgram Adam Deni Gearaka mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice kepada pihak kepolisian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Permohonan penyelesaian perkara tersebut disampaikan oleh tersangka di tengah proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Utara. "Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengajuan permohonan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atas tindakan perusakan properti dan intimidasi yang terjadi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ungkap Budi. Peningkatan status hukum terhadap Adam Deni dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya tindakan pidana di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Budi. Aksi perusakan pertama dilaporkan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, ketika tersangka memaksa masuk ke dalam lokasi usaha milik korban.
"Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," ujarnya. Selain merusak fasilitas, tersangka juga dilaporkan sempat melakukan tindakan pengancaman terhadap petugas keamanan yang berjaga di lokasi ruko tersebut. "Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Tindakan tersebut dilaporkan berlanjut pada Kamis (18/6) malam, hingga akhirnya personel Polsek Cilincing mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari karyawan ruko atas kerugian materiil yang mencapai Rp 15 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow