Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi (19/6/2026). Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang melibatkan sejumlah tokoh.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat kliennya sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat. Di Bandung, Roy Suryo sempat menghadiri pertemuan dengan beberapa tokoh purnawirawan TNI dan Polri.
"Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy," tutur Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Rombongan tersebut berpisah sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, dan Roy Suryo tiba di rumahnya pada pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan Kompas.com, rombongan penyidik langsung mendatangi dan memasuki area privat rumah Roy Suryo tidak lama setelah ia tiba.
"Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," kata dia.
Istri Roy Suryo, Ririn, sempat meminta agar tindakan hukum tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum terlebih dahulu. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh petugas yang datang ke lokasi.
"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan," tutur Khozinudin.
Ririn kemudian berusaha mempersiapkan pakaian dan barang-barang keperluan Roy Suryo untuk mengantisipasi jika suaminya harus langsung ditahan di rumah tahanan. Pihak keluarga juga menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan oleh penyidik.
"Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemানুsiaannya," tambah dia.
Kasus ini bermula dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengumumkan penetapan para tersangka dalam konferensi pers terdahulu.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Penanganan perkara ini dibagi menjadi dua klaster, di mana klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana dan kawan-kawan sempat dijerat pasal penghasutan, meski belakangan beberapa tersangka menempuh jalur restorative justice.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow