Polisi Tangkap Tiga Petugas Kargo Pencuri Tas Ekspor di Bandara Soetta
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo berinisial R, A, dan F yang melakukan pencurian ribuan tas ekspor merek Lululemon di Tangerang, Banten, pada Rabu, 29 April 2026. Aksi sindikat ini menyebabkan perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian total mencapai Rp1 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Karawaci setelah adanya laporan kehilangan barang dari pihak perusahaan. Para tersangka diketahui memanfaatkan posisi mereka sebagai petugas operasional untuk menyisihkan barang sebelum proses pengiriman ke luar negeri.
"Tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar bagi perusahaan ekspor," kata Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Berdasarkan data manifes dan rekaman CCTV, terdapat pola pengurangan jumlah barang secara konsisten dalam setiap pengiriman besar.
"Ketiga pelaku berinisial R, F, dan A. Mereka ini pegawai kargo yang telah mengambil sekitar 80 tas impor dengan tujuan Tiongkok," ujar Wisnu Wardana, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi setelah pelanggan di Shanghai, China, melaporkan kekurangan 108 tas pada 20 April 2026. Barang tersebut dikirim dari Grobogan melalui kargo Garuda Indonesia pada pertengahan April lalu.
"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka F bertugas memisahkan 40 karton dari jalur pemeriksaan X-ray untuk dimasukkan ke mobil boks. Sementara itu, tersangka R bertindak sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama di lapangan.
"Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar," kata Yandri Mono.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa selain pencurian skala besar, para tersangka juga kerap mengambil barang dalam jumlah kecil yang seringkali tidak terdeteksi oleh sistem pelaporan internal perusahaan kargo tersebut.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri Mono.
Penyidik menemukan bukti bahwa setiap kardus yang berisi sepuluh tas dikurangi sebanyak dua buah secara sistematis. Modus operandi ini dilakukan berulang kali hingga akumulasi kerugian mencapai angka yang signifikan bagi pihak eksportir.
"Setelah dilakukan pendalaman, ketiga pelaku kerap mengurangi atau mengambil pesanan barang ekspor yang akan dikirim, untuk kemudian dijual kembali oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugiaan mencapai Rp1 miliar," jelas Yandri Mono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, truk boks Isuzu, serta dokumen manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894. Hasil kejahatan berupa 80 tas dilaporkan telah dijual kepada penadah di luar bandara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri Mono.
Tersangka R yang mengoordinasikan seluruh aksi ini diketahui memiliki akses penuh di area operasional kargo. Hal ini memudahkannya untuk mengatur alur barang bersama tersangka lainnya tanpa memicu kecurigaan petugas keamanan bandara lainnya.
"Mereka melakukan dengan cara tiap kardus yang berisi 10 tas dikurangi dua buah. Kejadian itu dilakukan para pelaku berulang kali. Pelaku F perannya mengondisikan barang sebelum masuk ke x-ray, yang nanti akan dieksekusi oleh pelaku lain berinisial A untuk mengambil barang. Dan R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dari pencurian ini," ungkap Yandri Mono.
Para korban dari PT Pungkook Indonesia One semula mengirimkan total 4.749 tas menuju Shanghai. Namun, pemeriksaan internal pasca-laporan pelanggan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah karton yang melewati pemindaian elektronik.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri Mono.
Yandri menambahkan bahwa notifikasi dari pelanggan di luar negeri menjadi kunci utama pembongkaran kasus ini. Tanpa adanya keluhan dari pihak penerima di Shanghai, pencurian sistematis ini kemungkinan besar akan terus berlanjut.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri Mono.
Penyidik kepolisian juga menemukan rekaman visual yang memperlihatkan detik-detik pemindahan barang curian ke dalam kendaraan pribadi di area parkir pergudangan. Bukti ini memperkuat keterlibatan ketiga tersangka dalam sindikat tersebut.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucap Yandri Mono.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi juga sedang mendalami keberadaan penadah lain yang diduga menampung barang-barang curian dari sindikat kargo ini.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucap Yandri Mono.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," kata Yandri Mono.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri Mono.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," kata Yandri Mono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow