Polisi Usut Kasus Video Mesum Pelajar Banyuwangi

Smallest Font
Largest Font

Polresta Banyuwangi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan setelah rekaman video asusila pelajar beredar luas di media sosial sejak pertengahan Juli 2026.

Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan beredar dalam sedikitnya enam potongan video berdurasi 21 detik hingga 8 menit 53 detik yang dipicu tayangan live aplikasi TikTok.

Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan serta masa depan anak di bawah umur.

"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Pihak kepolisian turut meminta publik untuk membatasi penyebaran muatan bermuatan asusila tersebut demi menjaga identitas korban.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Di sisi lain, Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi mengonfirmasi bahwa salah satu pemeran wanita merupakan siswi sebuah madrasah yang penanganannya telah berjalan sejak laporan awal diterima sekolah pada 19 Juli 2026.

Pihak madrasah mendatangi rumah terduga pelaku pada 20 Juli 2026, sebelum akhirnya orang tua siswa memutuskan mengajukan surat pengunduran diri saat mediasi bersama tim Bimbingan Konseling pada 21 Juli 2026.

"Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan yang dibuat berdasarkan kronologi persis dari sekolah," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat.

Pengunduran diri disetujui pada hari yang sama guna menjaga kondusifitas lingkungan belajar serta kondisi psikologis anak yang bersangkutan.

"Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden dalam video viral tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian," tandas Chaironi Hidayat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed