Polres Banyuwangi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Video Asusila
Penetapan status tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap seorang remaja pria berinisial MS (17) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terekam dalam video asusila viral di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, sejak Sabtu (1/8/2026).
Tersangka kini resmi ditahan dan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah hukum diambil penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung serta memeriksa para saksi.
"Untuk yang bersangkutan umurnya adalah 17 tahun ya. Betul, ABH. Ditahan mulai hari Sabtu, mulai penetapan tersangka itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Selasa (4/8/2026).
Pengusut perkara ini diawali dari laporan resmi pihak keluarga korban. Orang tua pelajar perempuan berusia 16 tahun tersebut mendatangi lokasi kejadian di Srono bersama pihak sekolah usai mendapati rekaman video asusila yang melibatkan anaknya.
"Dari keluarga, dari keluarga (laporannya)," jelas Lanang.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen hasil pemeriksaan medis korban.
"Untuk pasal yang kita gunakan sekarang adalah Pasal 81 ayat 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4. Ancamannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," urainya.
Mengenai penyebaran rekaman video di media sosial dan pesan berantai, polisi menyita telepon seluler milik tersangka untuk menjalani proses digital forensik. Penyelidikan terpisah terus dilakukan untuk memproses hukum pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow