Polres Malang Tangkap Tiga Pencuri Baterai Tower BTS

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Resor Malang menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian baterai litium menara telekomunikasi yang telah beraksi di 17 lokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (7/8/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada 31 Juli 2026. Dari hasil pengembangan, para pelaku terhubung dengan belasan tempat kejadian perkara di sepuluh kecamatan sejak Mei hingga awal Agustus 2026, yang menimbulkan total kerugian sekitar Rp432 juta hingga Rp450 juta.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial AF (25) dan MA (35) asal Kecamatan Bululawang, serta RP (29) asal Kecamatan Pakisaji, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan pekerja serabutan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menyasar menara telekomunikasi yang berada di area sepi dan minim pengawasan. Mereka membobol fasilitas tersebut dengan merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, lalu mengangkut baterai cadangan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri merinci pola kejahatan para tersangka saat konferensi pers.

"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower," kata Rulian.

Setiap unit baterai bernilai sekitar Rp16 juta dijual oleh para pelaku dengan harga murah yakni Rp1 juta per unit ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi.

"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta," ujarnya.

Rulian menjelaskan bahwa komplotan ini membagi peran dalam mengeksekusi aksi pencurian tersebut.

"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat unit baterai litium Huawei 100 Ah, dua unit sepeda motor, serta perkakas seperti linggis, gunting, palu, obeng, dan kunci pipa.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai hilangnya baterai BTS.

"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.

Hafiz menyebut para tersangka mengulangi perbuatannya karena menganggap aksinya berisiko rendah namun menghasilkan uang secara cepat.

"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," ujar Hafiz.

Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan pembeli barang hasil curian tersebut.

"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed