Polres Sragen Menilang Pengemudi Pajero Pelat AD1 84WOK
Jajaran Satlantas Polres Sragen menindak pengendara mobil Mitsubishi Pajero hitam yang menggunakan pelat nomor modifikasi berbunyi tidak pantas di Jalan Raya Sukowati, Sragen, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan petugas setelah rekaman video kendaraan berpelat AD1 84WOK yang melintas di Simpang Empat Pilangsari ramai diperbincangkan di media sosial sejak Sabtu (1/8/2026).
Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa mobil SUV tersebut milik Aditya, warga Kecamatan Sambirejo, Sragen. Namun, saat terekam di jalan raya, kendaraan dikemudikan oleh anak perempuannya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan motif di balik pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
"(Mobil) punya bapaknya, sehari-hari digunakan bapaknya," kata Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Selain menyita STNK sebagai barang bukti dan menilang pengemudi, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelat nomor modifikasi yang memuat tulisan tidak pantas merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Dihimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, baik tertib administrasi berkaitan dengan dokumen kendaraan maupun perilaku berkendara di jalan raya," kata AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow