Korlantas Polri Ungkap Modus Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengidentifikasi maraknya praktik penutupan dan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengguna jalan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Langkah tersebut dilakukan para pelanggar guna menghindari tilang elektronik hingga menyembunyikan rekam jejak tindak pidana.

Data Korlantas Polri mencatat sebanyak 16.812 penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor telah terekam kamera tilang elektronik hingga Juli. Mayoritas dari total penindakan tersebut, yakni sebesar 77,24 persen, didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya membeberkan sejumlah motif di balik maraknya manipulasi identitas kendaraan tersebut.

"Ini beberapa identifikasi khususnya di Polda Metro Jaya ini adalah kecenderungan masyarakat ingin menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, kemudian pelanggaran ganjil genap dan beberapa kasus terkait dengan peristiwa pidana ataupun tabrak lari. Jadi, pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya ditutup atau dihilangkan," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Guna mengatasi tindakan memanipulasi TNKB tersebut, pihak kepolisian kini telah memanipulasi dan mempercanggih infrastruktur penindakan di lapangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh menggunakan teknologi pemindai canggih yang terhubung langsung ke pusat data.

"Untuk pelanggaran TNKB ini, kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, electronic traffic low enforcement. Ini ada tiga jenis. Statis, ETLE yang terpasang di persimpangan secara permanen.

Kemudian mobile yang bisa digunakan petugas itu ketika berpatroli mereka bisa menggunakan handphone handheld atau kamera mobil yang dipasang di dashboard kendaraan juga. ETLE portable ini kita sudah memiliki. Kemudian ketika kita capture ETLE tersebut di jalan raya akan teridentifikasi di big office.

Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya bisa diindikasikan palsu," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Penindakan terhadap pelanggar pelat nomor mengacu pada aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di jalan raya untuk dilengkapi STNK dan TNKB sah.

"Nah, kemudian di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di situ mengatur sanksi pidananya. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 500.000," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed