Polri Tindak Enam Bentuk Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas enam bentuk penyamaran dan modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor yang menyulitkan pengawasan jalan raya. Penertiban ini menyasar berbagai modus manipulasi fisik yang berpotensi mengganggu kinerja kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Praktik manipulasi fisik kendaraan tersebut marak ditemukan dalam bentuk merapatkan jarak huruf hingga membentuk kata tertentu, memakai huruf yang tidak standar, serta mengubah ukuran pelat menjadi lebih kecil atau besar. Pengendara juga kerap melapisinya dengan bahan akrilik reflektif berlebihan, menghapus logo resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga menyembunyikan posisi pemasangan pelat di balik spakbor atau box.
Langkah tegas ini diambil karena pengaburan identitas fisik kendaraan dinilai memperlambat proses penanganan hukum saat terjadi kecelakaan. Selain itu, modifikasi tersebut membuat data kendaraan sulit diidentifikasi dan dicocokkan oleh petugas di lapangan maupun sistem pemantauan otomatis.
Pengendara yang terbukti melanggar pendaftaran dan penataan spesifikasi fisik ini diancam sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” bunyi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini merupakan upaya mendasar untuk membentuk budaya tertib lalu lintas demi menjaga kelancaran serta keamanan bersama. Penindakan di jalan tetap dijalankan secara langsung melalui tilang manual, ETLE Mobile, hingga perangkat ETLE Handheld.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow