Prabowo Tunjuk Kuntadi Menjadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung dengan mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 22 Juli 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi. Pengangkatan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Perubahan struktur kepemimpinan di jajaran korps adhyaksa ini dilakukan atas usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian disetujui melalui mekanisme Tim Penilai Akhir. "Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Petikan surat keputusan presiden tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memproses tahapan administrasi pelantikan. Selain posisi Jampidsus, Keppres terbaru ini menetapkan empat pejabat utama lain, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harli Siregar sebagai Kepala Badiklat, dan Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Sebelum dipercaya mengisi posisi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset sejak November 2025 berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025. Jaksa kelahiran Semarang pada Januari 1970 yang mengawali kariernya pada 1996 ini juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Rekam jejak Kuntadi di jajaran Jampidsus tercatat saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada 2022. Selama memegang posisi tersebut, ia memimpin pengusut bermacam kasus korupsi berskala besar, seperti penanganan perkara PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun, proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun, hingga skandal impor gula di Kementerian Perdagangan.
Perombakan posisi ini merupakan buntut dari pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Pada hari yang sama, Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana Asabri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow