Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung menyita pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta.
Uang yang diserahkan pada Agustus 2026 tersebut disinyalir sebagai bagian dari dana Rp40 miliar yang diberikan pengusaha Tan Kian kepada Ferry. Penyerahan dana itu diduga bertujuan agar Tan Kian terbebas dari jerat perkara korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidik Kejagung mengonfirmasi bahwa bukti tindak pidana pemerasan yang dilakukan Febrie dalam penanganan perkara Jiwasraya telah terpenuhi secara sah.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Pihak kejaksaan juga mengamankan sejumlah uang tunai dari beberapa pihak yang terhubung dengan perkara tersebut sebagai barang bukti resmi.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ungkap Anang Supriatna.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi oleh Tim 9 pada Juli 2026 untuk mendalami dugaan penyimpangan penanganan perkara.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Rudi menambahkan bahwa seluruh perincian aliran dana akan dibeberkan secara terbuka dalam proses persidangan.
"Nanti ketika di persidangan diungkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang memastikan berkas perkara pemerasan dan TPPU ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap.
"Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik," kata Anang Supriatna.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah membantah tuduhan penerimaan uang senilai Rp40 miliar tersebut. Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya bersifat andaikan dan tidak menyebutkan penyerahan secara langsung.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah.
Pakar hukum dan pengamat menilai BAP tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bahan pembuktian. Keterangan para saksi serta validitas aliran dana Rp40 miliar tersebut nantinya diuji secara terbuka oleh majelis hakim dalam persidangan TPPU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow