Promotor Tambah Jadwal Konser BTS di Bulacan Menyusul Desakan Fans
Promotor Live Nation Philippines mengumumkan penambahan hari ketiga untuk tur dunia BTS bertajuk Arirang di Stadion Olahraga Filipina, Bulacan, pada Rabu, 17 Juni 2026, demi mengakomodasi tingginya permintaan tiket dari para penggemar.
Langkah tersebut diambil setelah ribuan penggemar gagal mendapatkan tiket untuk jadwal asli pada 13 dan 14 Maret 2027 yang habis terjual dalam waktu singkat. Penjualan tiket untuk hari ketiga dijadwalkan melalui presale keanggotaan pada 19 Juni 2026 dan penjualan umum pada 20 Juni 2026.
"ARMY. One more night, one more chance to experience BTS WORLD TOUR ‘ARIRANG’ IN BULACAN," ujar pihak promotor Live Nation Philippines.
Tingginya minat penonton juga memicu lonjakan harga di pasar sekunder akibat aksi calo yang menjual kembali tiket seharga Rp7.500 hingga Rp25,000 menjadi berkisar Rp30.000 hingga Rp90.000. Situasi ini mendorong Senator Francis Pancratius Kiko N. Pangilinan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti-Calo Tiket atau Senate Bill No. 1989.
"It is not right for the scalpers to take advantage of the fans’ eagerness," kata Senator Francis Pancratius Kiko N. Pangilinan.
Melalui pernyataan persnya, ia menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan para penggemar yang telah menanti kedatangan grup vokal pria asal Korea Selatan itu sejak konser terakhir mereka di Filipina pada 2017.
"These scalpers are stealing their chances of seeing their idols," tutur Francis Pancratius Kiko N. Pangilinan.
Di sisi lain, laporan dari tribune.net.ph menyebutkan harga tiket resmi di Filipina merupakan salah satu yang tertinggi di Asia karena adanya pajak hiburan sebesar 30 persen dari penjualan kotor. Sebagai perbandingan, tiket VIP di Indonesia dijual seharga Rp15.750 dan di Thailand seharga Rp14.742, sementara VIP di Filipina mencapai Rp25.000.
"Based on reports reaching our office, BTS fans have been waiting for almost a decade for a concert to be held here again. It is not right for scalpers to exploit the fans’ excitement and anticipation," jelas Francis Pancratius Kiko N. Pangilinan.
Regulasi baru yang diusulkan oleh Pangilinan nantinya akan mengatur sanksi denda mulai dari P100.000 hingga P500.000, serta hukuman penjara antara enam bulan hingga tiga tahun bagi para pelaku calo tiket.
"[I]t seeks to deter abusive resale practices by imposing penalties on individuals and entities that resell tickets beyond a regulated price threshold," tambah Francis Pancratius Kiko N. Pangilinan.
Rancangan undang-undang tersebut saat ini berstatus sedang menunggu pembacaan kedua di senat setempat guna meningkatkan akuntabilitas platform penjualan tiket dan penyelenggara acara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow