PWI Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah sang pengacara melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menilai perkataan yang diucapkan Hotman saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) telah melukai perasaan para wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengonfirmasi pelaporan tersebut saat ditemui di markas kepolisian.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Pihak PWI menegaskan agar proses hukum terhadap terlapor dapat terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," sambungnya Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.

Meski laporan resmi telah dilayangkan, Edison mengakui bahwa pihak Hotman Paris sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya," ujar Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.

Kendati demikian, PWI menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan, yakni Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," ujar Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.

Insiden tersebut bermula saat Hotman menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus korupsi. Ketika dicecar pertanyaan oleh jurnalis, Hotman merespons dengan kalimat arogansi seperti menyuruh wartawan diam, bertanya ke kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai pengecut.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan penyesalannya melalui rekaman video di media sosial.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman Paris, Pengacara.

Hingga laporan dilayangkan, media CNN Indonesia mengonfirmasi masih berusaha meminta tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris terkait proses hukum di Polda Metro Jaya tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed