Refly Harun Pertanyakan Alat Bukti Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

Keabsahan alat bukti milik penyidik Polda Metro Jaya dipertanyakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, setelah menghadiri sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo tersebut saat ini telah memasuki agenda pembacaan replik dari pemohon. Refly Harun menilai pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait kasus ijazah Jokowi tidak memenuhi unsur kelayakan jika melihat kondisi dokumen yang diperkarakan.

"Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang," ujar Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo sebagaimana dilansir dari Kompas.tv.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa perkara pidana ini tidak bisa dilanjutkan apabila dokumen elektronik yang dimaksud tidak benar-benar dimiliki oleh pihak pelapor. Menurut Refly, kepemilikan dokumen tersebut bersifat krusial untuk menentukan keabsahan pelanggaran pasal yang dituduhkan.

"Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," kata Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed