Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Protes keras dilayangkan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menjemput paksa kliennya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kondisi Roy Suryo saat diamankan diungkapkan oleh Refly yang sempat menemui mantan Menpora tersebut di ruang Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasannya, Roy dibawa dalam keadaan belum bersiap secara layak karena petugas datang tidak lama setelah waktu salat subuh. "Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly Harun, Penasihat Hukum Roy Suryo.
Tindakan kepolisian ini dinilai berlebihan oleh pihak kuasa hukum karena Roy Suryo juga tidak menandatangani surat penangkapan tersebut. Refly menilai bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya masih berada dalam ranah perdebatan dan bukan merupakan tindak kejahatan berat.
"Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan," ujar Refly Harun, Penasihat Hukum Roy Suryo. Selain menyasar Roy Suryo, operasi pengamanan oleh penyidik kepolisian ini dilaporkan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian penangkapan kedua tokoh tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengumumkan bahwa proses hukum penanganan perkara ini telah memasuki babak baru setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penguatan status berkas perkara tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow