Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh masing-masing tim kuasa hukum kedua tersangka yang menyebut penjemputan dilakukan di lokasi terpisah pada pagi hari.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan memberikan tanggapan mengenai tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian tersebut di Mapolda Metro Jaya.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.
Menurut perwakilan hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, kliennya diamankan petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat bersiap menghadapi ujian akademik.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," kata Ramdansyah, Penasihat Hukum Tifa.
Ramdansyah menambahkan bahwa informasi tersebut dikirimkan langsung oleh Tifa melalui pesan singkat beserta dokumentasi foto bersama para penyidik.
"Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 8.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat," tulis Tifauzia Tyassuma, Tersangka Kasus Ijazah Palsu.
Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh petugas di kediamannya kawasan Bintaro sekitar pukul 07.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
"Klien kami tidak mau ribut, akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan," ujar Refly Harun, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.
Refly menyayangkan proses penangkapan tersebut karena menganggap dasar hukum perkara yang menjerat para tersangka masih belum sepenuhnya mutlak.
"Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita, apakah yang dilakukan Mas Roy dan dr. Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah," tutur Refly Harun, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.
Pihak hukum menyuarakan nota keberatan mengingat proses penahanan ini bertepatan dengan agenda penting salah satu tersangka.
"Kami protest keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika dr. Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil," kata Refly Harun, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.
Kasus ini berakar dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri sejak akhir tahun lalu.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.
Hingga saat ini, dilansir dari Tempo dan Kompas.com, jajaran pejabat Ditreskrimum maupun Humas Polda Metro Jaya belum memberikan respons resmi terkait detail penangkapan lanjutan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow