Revisi HPM Nikel Tekan Pendapatan Penambang Skala Menengah Kecil

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah aturan Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri Nomor 144/2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026, namun kebijakan baru tersebut justru memicu tantangan struktural yang menekan pendapatan para penambang nikel skala menengah hingga kecil di Indonesia akibat penolakan pihak smelter membeli sesuai harga acuan.

S&P Global dalam laporan Energy's Metals Trade Review yang dirilis pada Rabu (15/7/2026) turut menegaskan bahwa wacana revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) Indonesia kini menjadi faktor kunci bagi pergerakan harga nikel pada kuartal ketiga tahun ini, di mana upaya pengendalian produksi belum berdampak signifikan pada penguatan harga di pasar Asia.

Kondisi di lapangan menunjukkan tekanan berat pada rantai pasok domestik setelah formula HPM teranyar turut memperhitungkan kandungan mineral ikutan seperti besi, kobalt, krom, serta kadar air, yang secara otomatis mengerek naik harga bijih nikel jenis limonit.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI Andry Satrio Nugroho mencatat bahwa kendala ini mulai meluas sejak regulasi baru tersebut resmi diterapkan oleh pemerintah.

"Nah ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, pada akhirnya para penambang ini jadi bingung. Pertama, tidak ada yang mau membeli [bijih nikelnya], tetapi royalti itu tetap dihitung dari harga tertinggi yang pada akhirnya ya tidak pernah mereka terima," kata Andry ketika dihubungi pada Sabtu (11/7/2026).

Andry menambahkan bahwa kenaikan harga bijih akibat formula baru membuat mayoritas perusahaan pengolahan atau smelter enggan bertransaksi sesuai regulasi resmi, sehingga kelompok penambang independen menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Nah ini yang paling menderita menurut saya penambang kecil dan menengah yang pada akhirnya menjual ke smelter yang di luar afiliasinya. Ini padahal kelompok-kelompok inilah yang justru menjadi alasan HPM dibuat, tetapi malah merugikan kelompok-kelompok penambang kecil menengah," ungkap Andry.

Keluhan serupa sebelumnya juga telah disuarakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang mengonfirmasi mandeknya transaksi antara pihak penambang lokal dan pelaku usaha smelter domestik.

"Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti," kata Djoko ketika dihubungi pada Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data APNI, Harga Mineral Acuan (HMA) nikel periode kedua Juni berada di angka US$18.799/wmt, bergeser dari periode pertama Juni 2026 yang mencapai US$18.642/wmt, dengan daftar ketetapan harga jual bijih berbasis FOB per wmt yang disusun rinci menurut persentase kadar air 30% hingga 35% serta kadar nikel mulai dari 1,1% hingga 1,8%.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed