PLN Tetapkan Rincian Tarif Listrik Periode 14 Sampai 20 September 2026
Besaran tarif listrik untuk segmen rumah tangga, bisnis, hingga industri dipastikan bertahan pada tingkat yang sama untuk periode 14 hingga 20 September 2026. Skema ini berlaku serentak di seluruh Indonesia untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kategori rumah tangga non-subsidi golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA ke atas dipatok Rp1.699,53 per kWh. Bagi penerima subsidi, tarif daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Sektor bisnis golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA mematok biaya Rp1.444,70 per kWh, sementara daya di atas 200 kVA (B-3/TM,TT) sebesar Rp1.114,74 per kWh. Pada sektor industri, pelanggan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh dan pelanggan I-4/TT di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Fasilitas pemerintah golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA serta penerangan jalan umum (P-3/TR) menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Instansi P-2/TM daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Pelayanan sosial dipatok dari Rp325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp925 per kWh pada golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA.
Pembelian token Rp100.000 bagi pelanggan prabayar di DKI Jakarta menghasilkan perolehan kWh yang bervariasi karena terpotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah. Pelanggan daya 900 VA-RTM (PPJ 2,4 persen) memperoleh sekitar 72,19 kWh, sedangkan daya 1.300-2.200 VA mendapatkan 67,56 kWh.
Pelanggan daya 3.500-5.500 VA di Jakarta dengan PPJ 3 persen memperoleh 57,07 kWh dari token Rp100.000. Sementara itu, daya 6.600 VA ke atas dengan PPJ 4 persen mendapatkan sekitar 56,49 kWh, di mana jumlah besaran energi di wilayah luar Jakarta menyesuaikan regulasi PPJ pemerintah daerah setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow