Rezita Meylani Gugat Cerai Yopi Arianto di PA Rengat

Smallest Font
Largest Font

Mantan Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Yopi Arianto, di Pengadilan Agama Rengat sejak awal Agustus 2026. Perkara perceraian mantan pasangan kepala daerah tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt.

Proses persidangan resmi dimulai dengan sidang perdana pada Selasa (4/8/2026) sebelum melangkah ke tahapan mediasi. Perkara ini menyita perhatian publik mengingat Yopi Arianto merupakan Bupati Indragiri Hulu dua periode, sedangkan Rezita Meylani melanjutkan kepemimpinan kabupaten tersebut untuk periode 2021–2024.

"Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin," ujar Muhammad Alfy Pratama SH, Kuasa Hukum Rezita Meylani.

Landasan hukum pengajuan gugatan merujuk pada regulasi perundang-undangan mengenai keretakan rumah tangga. Meski demikian, rincian persoalan yang menjadi pemicu utama gugatan tidak dipaparkan karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara," ungkap Muhammad Alfy Pratama SH.

Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum di Pengadilan Agama Rengat dan menghindari spekulasi yang belum terverifikasi. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak-hak kliennya sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017.

"Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya," kata Muhammad Alfy Pratama SH.

Tahapan mediasi dipimpin oleh hakim yang telah memiliki sertifikasi mediator resmi. Namun, upaya perdamaian pada sesi awal belum membuahkan hasil karena ketidakhadiran pihak tergugat.

"Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat," ujar Muhammad Yunus SH, Panitera PA Rengat mewakili Ketua PA Rengat H Mukhro SHI MH.

Sesuai ketetapan prosedur, masa mediasi dijadwalkan berlangsung selama 30 hari dan memiliki opsi perpanjangan hingga 10 hari jika diperlukan. Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan pernyataan resmi maupun membalas konfirmasi pesan WhatsApp hingga informasi ini diturunkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed