Rincian Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dan Ketentuan Tarif Gratis
Sejumlah instansi sekolah kedinasan memberlakukan besaran serta komponen biaya pendaftaran yang bervariasi pada penerimaan tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detikcom, sebagian besar biaya tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan seleksi berbasis komputer atau computer-assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Biaya ujian Kompetensi Dasar (SKD) ini umumnya wajib dibayarkan oleh peserta yang dinyatakan lulus pada tahap administrasi. Kendati demikian, terdapat pula lembaga pendidikan dinas yang menetapkan biaya tambahan atau justru membebaskan biaya seleksi sepenuhnya bagi pendaftar yang memenuhi syarat tertentu.
Pendaftar PKN STAN dikenakan tarif seleksi total Rp 400.000, yang mencakup biaya SKD CAT BKN sebesar Rp 100.000 dan biaya seleksi internal sebesar Rp 300.000. Sementara itu, pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) BMKG membutuhkan biaya total Rp 275.000. Komponennya terdiri atas biaya pendaftaran Rp 75.000, biaya SKD CAT BKN Rp 100.000, serta biaya SKB CAT BKN Rp 100.000.
Biaya pendaftaran untuk sekolah kedinasan lainnya cukup beragam sesuai ketentuan masing-masing instansi:
- Politeknik Imipas (Kemenimipas): Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan calon taruna tidak dipungut biaya.
- Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin): Membebankan biaya SKD sebesar Rp 100.000.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Dikenakan biaya SKD CAT BKN sebesar Rp 100.000.
- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Menerapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 untuk tiap sekolah.
- Politeknik Statistika STIS: Menetapkan tarif sebesar Rp 300.000, yang sudah mencakup komponen biaya SKD.
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Dikenakan biaya SKD Rp 100.000, sedangkan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) ditanggung APBN Kemendagri Tahun 2026.
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): Membebankan biaya SKD sebesar Rp 100.000.
Besaran tarif di atas belum memperhitungkan kebutuhan biaya meterai pada berkas persyaratan khusus maupun pengeluaran transportasi selama proses seleksi berlangsung.
Ketentuan dan Syarat Bebas Biaya Tarif Rp 0
Pemerintah menyediakan skema pembebasan biaya seleksi ujian CAT BKN atau tarif Rp 0 bagi kategori peserta tertentu. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang diubah dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026. Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk peserta dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Daerah Tertinggal maupun di luar Daerah Tertinggal.
Pengajuan tarif Rp 0 dapat dilakukan langsung oleh peserta dengan memilih opsi persetujuan pada tahap resume pendaftaran di portal SSCASN. Validasi data akan diproses oleh sistem setelah instansi menyelesaikan tahap seleksi administrasi pascasanggah.
| Kategori Peserta | Kriteria Wilayah | Ketentuan Kuota & Validasi |
|---|---|---|
| Daerah Tertinggal | Wilayah sesuai Perpres No 62 Tahun 2020 | Keluarga kurang mampu (Desil 1, 2, 3, dan 4 Kemensos) |
| Nondaerah Tertinggal | Luar wilayah Daerah Tertinggal | Keluarga kurang mampu, maksimal kuota 2% dari total formasi |
Apabila pendaftar kriteria kuota 2% melebihi batas yang tersedia, penetapan kelayakan dilakukan melalui sistem pemeringkatan. Urutan kriteria perangkingan mencakup tingkat desil terendah, nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 6 tertinggi, serta usia peserta yang paling tua.
Peserta yang lolos verifikasi bebas biaya akan menerima pemberitahuan resmi pada akun SSCASN masing-masing. Penerima fasilitas tarif Rp 0 tidak perlu melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada BKN untuk jenis seleksi berbasis CAT.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow