Saham PTRO dan CDIA Menguat Usai Restrukturisasi Petrosea Shipyard

Smallest Font
Largest Font

Saham PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Century Diamond Indah Tbk (CDIA) mengalami penguatan di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 19 Mei 2026. Lonjakan ini terjadi setelah adanya aksi korporasi berupa penataan ulang porsi kepemilikan saham pada anak usahanya, PT Petrosea Shipyard (PSS).

Dilansir dari Sinar Harapan, transaksi afiliasi tersebut melibatkan anak usaha langsung PTRO, yaitu PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC). Sebelum restrukturisasi ini berjalan, kepemilikan saham PSS sepenuhnya berada di bawah kendali PEPC secara langsung.

Setelah proses penataan struktur tersebut rampung, porsi kepemilikan PEPC atas saham PSS berubah menjadi 51 persen atau setara dengan 10.350.001 saham. Sementara itu, CDIA kini memegang 49 persen kepemilikan saham PSS yang setara dengan 9.944.119 saham.

Langkah penataan struktur ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan regulasi POJK 42/2020. Hubungan afiliasi tersebut terjadi karena Erwin Ciputra menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di PTRO, PEPC, dan CDIA, serta adanya kesamaan pemilik manfaat akhir, Prajogo Pangestu.

Manajemen PTRO memberikan penjelasan resmi mengenai status kendali atas anak usahanya pascatransaksi pembagian porsi saham tersebut.

"Meski porsi kepemilikan PEPC terdilusi, manajemen menegaskan kendali atas PSS tetap berada di bawah grup Perseroan melalui PEPC," kata manajemen Petrosea.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi PTRO dalam menentukan arah kebijakan ke depan melalui keterangan tertulis yang dikutip Sinar Harapan. Melalui kebijakan ini, Petrosea dipastikan tetap menjadi pengendali utama dalam arah bisnis dan operasional PSS.

Di sisi lain, dilansir dari Bareksa, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-SH-00009/BEI.PP1/05-2026 pada Selasa, 19 Mei 2026. Pengumuman tersebut terkait laporan kehilangan enam Surat Kolektif Saham (SKS) PTRO guna memproses administrasi SKS pengganti.

Laporan kehilangan dokumen berharga yang terdaftar atas nama Wenny Darmento, Sumarni, dan Budhi Setiastuti ini diajukan melalui Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. Setiap SKS mewakili 100 saham sebelum pemecahan nilai nominal, atau setara 10.000 saham setelah stock split dengan nilai nominal Rp5 per saham.

Pihak BEI menegaskan bahwa prosedur pengumuman kehilangan ini murni bersifat administratif demi perlindungan investor sesuai anggaran dasar emiten. Proses penerbitan SKS pengganti yang akan diterbitkan jika tidak ada keberatan dalam kurun waktu enam bulan ini tidak memberikan dampak apa pun terhadap kinerja operasional maupun lini bisnis PTRO di sektor jasa pertambangan dan rekayasa konstruksi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed