Danantara Cermati Proses Demutualisasi Saham Bursa Efek Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara masih memantau proses demutualisasi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belum mencapai keputusan final, demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 14 September 2026. Proses ini masih melibatkan kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas yang belum selesai, serta menunggu penerbitan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur demutualisasi BEI, dilansir dari Detik Finance. Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa skema demutualisasi akan menggunakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue, dengan Danantara berpotensi memegang 40,12% saham BEI setelah proses tersebut berlangsung.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulis.
Danantara juga menyatakan belum mengambil posisi akhir terkait kabar kepemilikan saham tersebut hingga aturan OJK diterbitkan. "Informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia," tambah mereka.
Peraturan dari OJK ini menjadi kunci karena demutualisasi BEI merupakan salah satu mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memungkinkan lembaga negara seperti Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia menjadi pemegang saham BEI. "Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Tim Komunikasi Danantara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow